BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp38 Miliar

bandar narkoba diamankan BNN
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews
Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
- Badan Narkotika Nasional mengamankan seorang pria berinisial FA. Warga Aceh itu diduga menjadi bandar besar dalam jaringan sindikat narkoba di Tanah Air.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

"Sering dijuluki sebagai orang yang kebal hukum, coba tanya ke wilayah-wilayah, orang ini kebal hukum karena kuat dari sisi finansial serta dari jaringan." kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, Kamis 28 Maret 2013.
Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah


Selain mengungkap pelaku, BNN juga menelusuri peredaran uang dari hasil penjualan narkoba. "Digunakan untuk apa, diinvestasi untuk apa, hal ini dalam rangka memiskinkan serta melemahkan jaringan mereka," ucapnya.


Dia menjelaskan, penangkapan FA adalah hasil pengembangan dari kasus-kasus yang sudah terungkap. FA yang telah menjadi bandar sejak 2004 ini, diamankan petugas BNN pada 13 Maret 2013 di lobi barat Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.


Total aset yang disita oleh BNN dari tersangka senilai Rp38 miliar lebih. Sejumlah aset milik FA akan dijadikan barang bukti. Antara lain satu sedan Porsche Panamera warna hitam, satu BMW 640i, satu Honda City, uang tunai senilai Rp35 juta dan 156 ringgit Malaysia. Kemudian 15
handphone
dan beberapa ATM serta buku rekening.


Berdasarkan hasil penyidikan, FA diketahui juga memiliki satu SPBU dan beberapa bidang tanah di Bireun. Lalu 22 Sertifikat hak milik atas nama FA, juga tiga toko grosir klontong di Malaysia.


FA kini terancam Pasal 137 huruf a, huruf b UU no 35 Tahun 2009 serta Pasal 3,4, Pasal 5 ayat (1) UU no 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya