Tersangka, Dirut Merpati Diperiksa Polda Metro

Pesawat Merpati
Sumber :
  • airliners.net
VIVAnews
Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
- Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memeriksa Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Dirut Merpati, Sardjono Jhony.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, Jumat 5 April 2013. "Ini pemanggilan kedua, dan baru bisa datang hari ini. Jadi baru dilakukan pemeriksaan pertama dengan status sebagai tersangka," kata Rikwanto.
CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang


Sementara itu, Rudy menjelaskan bahwa dia baru bisa datang pemeriksaan hari ini karena pada pemanggilan sebelumnya bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham.


Menurut dia, apa yang dilakukannya bukanlah pencemaran nama baik karena pelaporan tersebut dilakukan ke internal direksi perusahaan. "Dan ternyata kasus ticketing ini memang terbukti dan benar-benar merugikan perusahaan," kata Rudy.


Rudy mengaku, saat dirinya menjadi pejabat baru di perusahaan penerbangan itu, dia ingin membangun citra yang baik, bersih, dan jujur. Sebab sebagian kalangan menuduhnya terlibat korupsi.


"kalau ada yang terbersihkan ya mohon maaf. Waktu itu saya cuma minta email yang saya serahkan ke jajaran direksi untuk dilakukan verifikasi. Kewajiban komisaris itu mengawasi direksi, itu tugas saya. Ini bagian dari kewajiban saya. Kenapa saya dianggap mencemarkan nama baik ketika saya menjalankan tugas saya?" jelasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya