Ibu Muda Ini Bunuh Anak Tirinya dalam Keadaan Sadar

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Petugas Subdit Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya memeriksa DSD (19), seorang ibu yang diduga menganiaya anak tirinya, DL (5), hingga tewas.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Kepala Satuan Reserse Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, mengatakan berdasarkan hasil psikologi, saat melakukan aksinya, warga Curug, Kabupaten Tangerang itu dalam keadaan sadar. Pelaku juga tidak pernah masuk rumah sakit jiwa.

"Artinya tersangka tidak ada ganguan jiwa dan sadar akan apa yang dilakukannya. Kemudian dia sadar perbuatannya keliru dan harus mempertanggungjawabkan di mata hukum," ujar Shinto kepada VIVAnews, Selasa 9 April 2013.

Tersangka, kata Shinto, merupakan anak kedua dari empat bersaudara yang berasal dari keluarga mampu. Tapi sejak kecil kehidupan keluarganya kurang harmonis, di mana orang tua sering bertengkar. Sehingga pelaku kurang dapat perhatian dari ayahnya.

Saat masih kecil, tersangka tinggal bersama ibu tiri. Dia kerap menjadi sasaran kemarahan ayah dan ibu tirinya. "Sebenarnya pelaku iba dengan korban karena nasibnya sama dengan dia, sama-sama ditinggal oleh ibu kandung. Tetapi karena ayah korban jarang pulang dan jarang berkomunikasi maka emosinya memuncak, dan dia menjadi sasaran tersangka," kata Shinto.

Atas perbuatannya, DSD terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (eh)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024