Maju Jadi Caleg, Sekda DKI Mengundurkan Diri

Sekda DKI Fadjar Panjaitan mengundurkan diri
Sumber :
  • beritajakarta.com
VIVAnews - Fadjar Panjaitan resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sejak Senin 8 April 2013. Bukan hanya melepas jabatannya sebagai Sekda, Fadjar juga mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hari ini merupakan hari terakhirnya berkantor di Pemprov DKI Jakarta.
340 Mayat Ditemukan di Rumah Sakit Gaza yang Hancur, PBB Menuntut Penyelidikan Independen

Fadjar mengatakan, mundur dari PNS karena telah memutuskan untuk menjadi anggota partai politik. 
Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024, Sagitarius: Hubungan dengan Kekasih Tidak Sehat Hari Ini

“Saya telah menjadi anggota PDI Perjuangan maka sesuai aturan harus mundur dari PNS,” kata Fadjar di Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Momen STY Dilempar Telur Kembali Viral Jelang Indonesia vs Korsel, Warganet: Buktikan Coach

Mantan Wali Kota Jakarta Barat ini menambahkan, pengunduran dirinya ini sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

“Secara lisan, tadi saya sudah sampaikan kepada gubernur tentang mundur dari PNS dan secara otomatis melepas jabatan Sekda DKI Jakarta. Saya juga sudah sampaikan ke gubernur pengunduran diri secara tertulis, disampaikan ke Badan Kepegawaian DKI Jakarta tanggal 8 April 2013,” ujarnya. Jokowi tidak keberatan atas pengunduran dirinya itu. 

Saat ini Fadjar mengaku telah mendaftar sebagai calon legislatif untuk DPR RI dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jakarta Barat.

“Saya sudah ikut daftar dan tes sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Fadjar yang juga mantan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan.

Pemprov DKI belum menetapkan pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta setelah Fadjar mengundurkan diri. Namun, selama cuti lima hari sejak 1-5 April 2013, Plh yang ditunjuk adalah Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Wiryatmoko.

Selanjutnya, apakah Wiryatmoko menjadi Plh Sekda DKI Jakarta, sepenuhnya kewenangan gubernur. Jabatan Fadjar Panjaitan sebagai Sekda DKI Jakarta, sesuai dengan perpanjangan, semestinya berakhir September 2013. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya