Trauma, Korban Pencabulan Wakepsek Tak Fokus Hadapi UN

Ujian Nasional 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya
- MA, siswi kelas III SMAN 22 Jakarta Timur mengaku masih trauma akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh T, mantan wakil kepala sekolahnya.

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!

Konsentrasi MA dalam mengerjakan soal Ujian Nasional hari ini pun tergangu. Kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo, mengatakan bahwa korban merasa ketakutan ketika masuk sekolah.
Deretan Solusi Ampuh Merawat Kulit Wajah Kesayangan Anda


"Dia ketakutan dan mentalnya anjlok saat menghadapi UN. Konsentrasi dia hilang, padahal semalaman sudah belajar," ujar Bambang di Polda Metro Jaya, Senin 15 April 2013.


MA, lanjut dia, sudah mempersiapkan Ujian Nasional ini sejak jauh-jauh hari. Dia berusaha keras untuk tidak memikirkan kejadian yang menimpanya.

"Korban takut jika sewaktu-waktu lembar ujiannya diambil, karena masih terbayang ancaman tersangka bahwa korban tidak akan lulus jika kasus ini sampai ketahuan," ucap Bambang.


Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Kasus ini terkuak setelah keluarga MA melaporkan T dengan tuduhan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran rendah.


T dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, karena keluarga mencurigai psikologi siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.


Berdasarkan keterangan pelapor, saat menjabat wakil kepala sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. T menyuruh MA empat kali melakukan oral seks.


Selain mengamankan pakaian yang digunakan MA ketika melakukan oral seks atas paksaan T, polisi menyita mobil pribadi milik wakil kepala sekolah yang juga mengajar biologi tersebut. "MA menyebut bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di dalam mobil sehingga kami sita untuk pengembangan kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.


Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya