Bupati Tangerang: Izin Pabrik yang Perbudak Buruh Sudah Dicabut

Pabrik wajan Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Lucky

VIVAnews – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, izin usaha pabrik pengolahan wajan yang memperbudak buruh di Tangerang sudah dicabut.

“Keberadaan usaha mereka memang tidak berizin,” kata Zaki, Selasa 7 Mei 2013. Kepolisian sendiri mengatakan, pemilik pabrik Yuki Irawan (41 tahun) memang tidak mengontongi Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga tidak punya sejumlah surat izin lain yang diperlukan.

Bupati Tangerang berjanji untuk memberi sanksi seluruh aparaturnya yang terlibat perbudakan buruh itu. Ia juga akan melakukan evaluasi khusus terhadap instansi yang membawahi bidang ketenagakerjaan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tangerang.

Sementara itu pihak keluarga Yuki, tersangka dalam kasus itu, hari ini berencana untuk memberikan keterangan di Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang. Mereka mengklaim punya bukti pembayaran gaji bagi para buruh itu. Sebelumnya para buruh seperti Yuki mengatakan jarang diberi gaji, jarang diberi makan, kerap disiksa, dan diperlakukan tidak manusiawi.

Perbudakan buruh di pabrik wajan Yuki sebelumnya tak terungkap diduga karena kuatnya beking yang dimiliki keluarga itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada dua orang aparat yang menjadi beking Yuki. “Satu anggota kepolisian, satu lagi anggota TNI. Inisialnya HS dan S. Mereka adalah teman tersangka,” kata dia. (eh)

Baca juga:

Logitech G Pro X 60 Lightspeed, Dirancang Ringkas untuk Menang
Sistem rudal pertahanan Iron Dome Israel untuk mencegah roket Hamas

Iran Serang Israel, Ini Imbauan KBRI Teheran pada WNI

Iran telah melancarkan serangan usai Israel menyerang dan menghancurkam kompleks Kedutaan Iran di Damaskus.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024