Sumber :
- ANTARA/Ujang Zaelani
VIVAnews
- Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap BA yang diketahui pejabat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. BA ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di diskotek Illigals, yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangkapan BA dilakukan pada 29 April 2013. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman mengenai asal muasal narkoba tersebut.
Baca Juga :
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangkapan BA dilakukan pada 29 April 2013. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman mengenai asal muasal narkoba tersebut.
Baca Juga :
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
"Tersangka BA ditangkap bersama delapan orang lainnya di Room 312 Illigals. Mereka di sana diduga sedang pesta narkoba. Barang bukti yang disita berupa tiga butir ekstasi," kata Rikwanto, Jumat 17 Mei 2013.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang termasuk BA ditahan, karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba. Sementara itu, empat orang lainnya dibebaskan, karena tidak terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ini, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, guna menjalani proses hukum. "Petugas Polda Metro Jaya juga mengembangkan, mencari pelaku yang memasok narkoba jenis ekstasi kepada para tersangka," tambah Rikwanto. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tersangka BA ditangkap bersama delapan orang lainnya di Room 312 Illigals. Mereka di sana diduga sedang pesta narkoba. Barang bukti yang disita berupa tiga butir ekstasi," kata Rikwanto, Jumat 17 Mei 2013.