Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepala Rumah Tahanan Salemba, Syamsul Hidayat, Sabtu 1 Juni 2013, menyatakan kewenangan memberikan izin keluar tahanan kepada John Kei untuk melayat jenazah adiknya, Fransiscus Refra, alias Tito Kei, berada di Mahkamah Agung.
"Kami tidak ada kewenangan mengeluarkan tahanan sebelum ada penetapan dari Mahkamah Agung secara hukum," ujar Syamsul saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta.
Baca Juga :
Percepatan Implementasi AI, Lintasarta Menjalin Kerjasama Strategis Kembangkan Solusi Industri
"Kami tidak ada kewenangan mengeluarkan tahanan sebelum ada penetapan dari Mahkamah Agung secara hukum," ujar Syamsul saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta.
Syamsul menjelaskan, pihak rutan tak bisa mengeluarkan John Kei apabila tidak mendapat izin dari Mahkamah Agung. Proses perizinan itu pun cukup panjang
"Apabila ada penetapan MA, harus dieksekusi oleh penuntut umum, dalam hal ini jaksa. Kemudian jaksa yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengawalan. Selesai, lalu kami beri izin," papar Syamsul.
Pihak rutan, Syamsul melanjutkan, sejak siang tadi sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan MA. Baik itu datang langsung ke kantor Mahkamah Agung maupun lewat komunikasi telepon.
"Tadi pagi kami mengutus orang tapi tidak ada orang di MA, karena hari Sabtu. Tapi kami tetap berupaya telepon humas MA ternyata beliau tidak punya kewenangan dan kami diberi kontak untuk panitera muda bidang pidana," kata Syamsul.
Setelah menghubungi orang yang dimaksud, Syamsul langsung memberikan gambaran apa yang menjadi permintaan John Kei kepada Mahkamah Agung. Karena, kata dia, John Kei sangat berkeinginan untuk melayat adiknya
"Kami sedang upayakan. Kami memberikan gambaran kondisi yang ada di rutan Salemba, bahwa ada tahanan MA yang berkeinginan menengok, keluarganya yang meninggal," kata Syamsul.
Sebelumnya, Tito tewas setelah ditembak sekitar pukul 20.00 WIB oleh orang tak dikenal di rumahnya, Jalan Raya Titian Indah, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jumat 31 Mei 2013.
Tito merupakan adik kandung dari John Kei. Dia juga salah satu tim kuasa hukum John dalam kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu. John Kei pun divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Syamsul menjelaskan, pihak rutan tak bisa mengeluarkan John Kei apabila tidak mendapat izin dari Mahkamah Agung. Proses perizinan itu pun cukup panjang