Tiga Polisi Bersaksi di Sidang Hercules

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hercules Rosario Marshal, Ketua umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB), akan menjalani sidang keduanya pada hari ini, Senin 3 Juni 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco, mengatakan bahwa sidang kedua kliennya ini melanjutkan agenda sebelumnya, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Ya, sidang pemeriksaan saksi BAP," ujarnya.

Dalam sidang perdana, Kamis 30 Mei 2013, Hercules didakwa pasal berlapis. Dia menerima semua dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah tiga orang anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat, yakni Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.

Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa Hercules. "Masih ada enam orang lagi, semua masih anggota kepolisian," ucap Fajar.

Pasal yang dikenakan kepada Hercules antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Hercules terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024