Dibekuk, Napi Pengendali Pabrik Ekstasi dari LP Cipinang

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah satu pengendali bisnis narkoba jenis ekstasi. Pelaku yang berinisial N ini merupakan narapidana di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Dari tempat itu, N mengoperasikan pabrik narkoba.

Tim yang dipimpin Inspektur Jenderal Pol. Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN, menciduk N di sel tahanannya di Blok S, Rabu 12 Juni 2013 malam.  

Dari sel itu petugas menemukan dua buah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi N dengan para anak buahnya yang berada di luar Lapas.

"Kami sudah mengambil warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut. Sekarang sedang diperiksa penyidik di kantor BNN," ujar Benny, Kamis.

Setelah itu, tim berangkat menuju pabrik ekstasi milik N yang berada di Citra Garden II Extention Blok BH 1 No. 21 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Di rumah berlantai dua yang dijadikan pabrik tersebut, kata Benny, petugas menyita barang bukti berupa 4.245,4 gram serbuk narkotika dan 85 butir tablet methamphetamine, dan sejumlah bahan dan benda lain yang diduga digunakan untuk proses pembuatan narkoba.

"Barang-barang yang akan diproduksi ini jika diedarkan akan dikonsumsi lebih dari 12 ribu anak bangsa. Tentunya dengan pengungkapan kasus ini kami bisa cegah peredarannya," kata Benny.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya,  sindikat N merupakan jaringan lokal yang memproduksi dan mengedarkan sendiri barang-barang haram tersebut.

Kegiatan pabrik ektasi rumahan ini berhasil diungkap tim dari Badan Narkotika Nasional pada 18 Mei 2013 lalu. Selain menyita barang-barang produksi pabrik ekstasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembuatan narkoba dan operasi klandestin jaringan ini.

"Saat ditangkap, R sedang mencoba menghilangkan barang bukti berupa mesin pencetak ekstasi dengan cara dikubur di halaman belakang rumah," tambah Benny.

Peran pelaku

Saat diperiksa, R mengaku menjalankan produksi barang terlarang atas perintah N. Keterlibatan R bermula dari panggilan kerja melalui telepon dari N yang merupakan mantan atasannya.

"R mengaku beberapa kali diminta oleh N untuk mengantar dan mengambil beberapa barang yang diduga kuat sebagai prekursor narkotika," jelas Benny.

Selanjutnya N memerintahkan R untuk mengambil cafein dari seorang perempuan berinisial DN, yang saat ini masih buron, di kawasan Teluk Gong. Cafein itu kemudian diserahkan kepada seorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Perintah yang sama diterima R dua hari kemudian.

Setelah beberapa kali melaksanakan tugas dari N, R sempat berlibur ke Thailand. Setibanya di Jakarta pada 9 Mei 2013, R diperintahkan N menjemput AS yang bertugas memproduksi ekstasi.

AS yang saat ini masih buron diketahui sempat tinggal di rumah sewaan di kawasan Permata Palem. Beberapa hari kemudian, atau pada 12 Mei 2013, R kembali mengambil cafein dari DN dan menyerahkannya kepada AS.

Namun baru satu hari membuat ekstasi, AS sudah pergi dan menghilang. N segera memerintahkan R untuk mengamankan mesin pencetak ekstasi. Atas inisiatifnya sendiri, R berencana menimbun mesin itu di belakang rumahnya.

"Sebelum mesin itu ditimbun, R dibekuk aparat BNN. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN untuk proses penyelidikan," kata Benny. (kd)

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama
Waketum Nasdem, Ahmad Ali di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini

Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024