Jokowi: Bagaimana Mau Urus Macet Kalau Ada Mobil Murah

Macet di Jalan Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Selasa 18 Juni 2013, mempertanyakan Peraturan Perintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 mengenai low cost green car (LCGC), mobil murah, mobil listrik, dan biofuel.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.

Menurut Jokowi, kebijakan itu tidak sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menekan penggunaan bahan bakar minyak.

"Katanya mau ngurangin BBM sama subsidi. Kok mau dorong terus buat orang beli mobil," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta.

Meski tidak sepakat dengan kebijakan mobil murah, namun orang nomor satu di Jakarta ini tidak bisa berbuat apa apa. Baginya, saat ini hanya pasrah menjalankan kebijakan pemerintah pusat saja. "Gimana ngurusin macet Jakarta, kalau ada mobil murah. Masyarakat kapan mau pakai transportasi massal," katanya.

Awal Juni lalu, pemerintah resmi mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 2013. Dengan potongan pajak ini, mobil-mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar minyak, setidaknya 20 km per liter, dapat dipasarkan lebih murah dengan perkiraan harga di bawah Rp100 juta. (umi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024