Gali Keterangan Wartawati yang Diperkosa, Polisi Gandeng Psikolog

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa MC (33), wartawati yang diperkosa orang tak dikenal di kawasan Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Pemeriksaan ini akan melibatkan tim dari Psikolog Polda Metro. "Diharapkan korban akan bisa cerita banyak mengenai kejadian yang menimpa dirinya," ujar Rikwanto, Jumat 28 Juni 2013.
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?


Selain itu juga, psikolog dapat mengetahui kondisi korban pasca peristiwa tersebut. Polisi hingga saat ini belum mempunyai titik terang soal pelaku. Hanya mendapatkan ciri-ciri yang diungkapkan korban saat awal membuat laporan.


Informasi dari korban, Rikwanto melanjutkan, bisa mengungkap profil pelaku. Rikwanto menambahkan, hasil visum korban sudah keluar, dan sudah diberikan kepada penyidik, untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.


Polisi sedikit kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya saksi. "Kejadian perkosaannya ini tidak ada saksi, informasi kami ambil dari keterangan korban. Pengakuan korban ini akan kami kembangkan di lapangan," katanya.


Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 6 saksi, termasuk korban dan suaminya. Selain itu, beberapa orang saksi yang berada di sekitar TKP juga dimintai keterangannya.


"Kami akan mencocokan keterangan ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban dengan warga yang sering berada di sekitar TKP. Apakah sering berada di situ atau tidak," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, MC (33), seorang wartawati media nasional, diduga menjadi korban perkosaan di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.22 WIB, Kamis, 20 Juni 2013.


Berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah satu orang, dan usianya berkisar 18 tahun. Ciri-ciri yang bisa dikenali saat itu yakni pelaku berkulit gelap, berambut lurus, dan berbadan tegap.


Pelaku memakai kaos dan celana jeans. Masih dari keterangan korban, pelaku diduga melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, pasalnya pelaku sempat menyeret, dan mencekik korban. Pelaku tak mengambil barang-barang milik korban. Korban dianiaya setelah itu baru diperkosa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya