Kasus Pemerasan, Hercules Akan Divonis Hakim

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013 kembali mengelar sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal. Agenda sidang kali ini menjadwalkan pembacaan putusan majelis hakim.
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang


Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro
Kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan kliennya siap untuk menjalani sidang hari ini. "Hercules sih siap tidak masalah kalau vonis dikurung 6 bulan,"ujar Joao.

Hercules yang juga menjabat ketua umum gerakan rakyat Indonesia baru (GRIB) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.


"Kami serahkan semua kepada proses pengadilan, kalau banding nanti tergantung beliau (Hercules). Kan setelah vonis diberi waktu 14 hari, nanti dipikirkan," kata dia.


Dijaga ratusan polisi


Sama dengan persidangan sebelumnya, ratusan personel gabungan juga akan mengamankan jalannya sidang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar Rikwanto mengatakan, pengaman di sekitar Pengadilan nantinya akan diperketat.


Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Penambahan personel, kata Rikwanto bisa dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi dilapangan.


"Jumlah yang akan diturunkan hari ini ada 250-500 personel gabungan dari Polsek Metro Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.


Petugas, lanjut Rikwanto nanti akan disebar di seluruh sudut pengadilan. Untuk pengunjung yang masuk ke ruang sidang juga akan diperiksa satu persatu, begitu juga barang bawaannya.


Seperti diketahui, Hercules dituntut enam bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai sudah melanggar pasal 214 Jo pasal 211 KUHP.


Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Flores itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya