Jokowi Perintahkan Pendataan Perusahaan Pelaku CSR

Jokowi Sambangi Persija Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Selebgram Meli Joker Sayat Tubuh dengan Cutter Sebelum Gantung Diri?
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan beberapa programnya dengan mengandalkan corporate social responsibility (CSR) yakni perusahaan swasta membawar kewajiban sosial kepada publik. Peraturan itu tentang CSR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Senin, 15 Juli 2013, memang banyak sekali program yang dijalankan dengan dana dari CSR itu. Bahkan Jokowi sendiri tidak mengetahui jumlahnya berapa.
Prilly Latuconsina Ketahuan Masak Pakai LPG 3 Kg, ESDM Beri Sindiran Menohok


Tapi Jokowi mengaku, dirinnya sudah menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) lewat surat perintah gubernur. Agar segera mengumpulkan nama-nama perusahaan CSR DKI itu.


"Saya kemarin sudah perintah untuk mengumpulkan nama-nama itu. Lewat surat instruksi," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin 15 Juli 2013.


Jokowi mengaku, salah satu yang menjadi yang paling banyak menggunakan dana CSR adalah pembangunan rumah susun. Termasuk rusun yang baru akan dibangun di Muara Baru.


Kata Jokowi untuk rumah susun yang menjadi kewajiban pengembang sendiri jumlahnya harus ada 680 rusun. Sedangkan yang sekarang hanya baru beberapa tower rusun saja yang dibangun oleh pengembang. "Yang di Muara Baru kewajiban. Yang Daan Mogot kewajiban juga," katanya.


Jokowi menambahkan, selain rusun, juga ada yang menyumbang beberapa fasilitas di rusun itu sendiri seperti televisi, furnitur dan taman di beberapa titik di ibukota. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya