Gerebek Judi, Polisi Bekuk Preman Bersenjata Api

Senjata Api
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVAnews - Seorang preman dibekuk aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kedapatan mempunyai sepucuk pistol berikut pelurunya. Pelaku berinisial AS dibekuk ketika polisi melakukan penggerebekan judi di sebuah warung kopi, Kampung Cimahi, RT03 RW02, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu 21 Juli 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa 23 Juli 2013, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

"Kemudian dilakukan razia terkait dugaan perjudian di daerah Bekasi. Saat itu, ada sembilan orang sedang kumpul-kumpul di sebuah warung dan salah satunya membawa senjata api," ujarnya.

Ketika ditangkap, pelaku membawa senjata api jenis revolver merk Smith & Wesson made in USA. Sedangkan 10 butir peluru merk Pindad. "Dalam pemeriksaan, ia mengaku memiliki senjata dan peluru itu sejak bulan Februari 2013. Dia beli dari seorang oknum TNI dengan harga Rp5 juta," kata Rikwanto.

Senjata api buatan AS itu dalam kondisi baik. Tersangka mengaku tak pernah menggunakannya untuk kejahatan. "Waktu beli, hanya disuruh mencoba latihan menembak saja," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, mengaku akan menyelidiki penjual senjata api itu.

"Kami juga dalami apakah pernah dipakai merampok atau tidak. Berdasarkan keterangan, tersangka itu preman kawasan. Diduga yang mengawasi aktivitas perjudian di sana. Saat ini, kami sedang selidiki apakah ia juga pernah terlibat tindak kejahatan," ujarnya.

Tersangka AS kini terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, dan menyimpan senjata api. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (eh)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024