Razia Penduduk Jakarta Mulai Digelar September

Mudik Lebaran di Stasiun Senen
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan pendataan pendatang baru di Jakarta. Pendataan itu dilakukan melalui operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang digelar pada pertengahan September mendatang.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

"Operasi Binduk akan dilakukan dengan cara regular. Warga lain datang sebagai tamu boleh dalam waktu dua minggu sejak dia tiba. Kalau mau pindah permanen, harus membawa surat keterangan resmi berlaku sebulan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Purba Hutapea, Selasa 27 Agustus 2013.
PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023


Menurut Purba, melaksanakan operasi Binduk, Dinas Dukcapil DKI akan menggandeng pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pendataan. Rencananya mereka kembali akan mendatangi rumah kontrakan, rumah permanen dan kos-kosan untuk mendata penduduk baru.


Tetapi, kata Purba, dalam pendataan tersebut, tidak akan dilakukan razia KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat seperti Operasi Yustisi Kependudukan yang sebelumnya sering dilakukan.


Kata dia, dalan Operasi Binduk ini, Dinas Dukcapil hanya mengingatkan kepada para pendatang baru, bahwa ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi.


Apabila para pendatang baru itu tidak memperhatikan peringatan itu maka akan diancam dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp100.000 hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.


"Kalau dia membawa surat keterangan resmi berlaku hanya sampai satu bulan. Mereka harus lapor RT dan RW paling lama dua minggu," ujarnya.


Purba menuturkan, kegiatan Operasi Binduk itu  dilakukan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta akibat urbanisasi.


Karena batas penduduk di Jakarta pada tahun 2030 maksimal mencapai 12,5 juta orang. Padahal saat ini, penduduk Jakarta di malam hari sudah mencapai 9,7 juta orang, sedangkan di siang hari mencapai 12,7 juta orang. "Artinya, sesungguhnya jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah melebihi daya tampung," ucapnya.


Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merilis hasil pantauan arus mudik dan balik tercatat jumlah pendatang baru mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar 12,6 persen.


Data itu didapat dari jumlah arus mudik mencapai 8.442.205 orang, sedangkan jumlah arus balik mencapai 8.496.962 orang. Artinya, terdapat jumlah pendatang baru mencapai 54.757 orang, atau bertambah sebanyak 6.925 orang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya