- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan 10 persen kecelakaan di Jakarta disebabkan oleh jalan rusak.
"Kami juga masih lakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi belakangan ini. Dari beberapa saksi memang menyebutkan ada faktor jalan rusak yang menjadi penyebabnya," kata Hindarsono, Kamis 29 Agustus 2013.
Dia menambahkan, untuk mencegah bertambahnya korban akibat jalan rusak, pihaknya menurunkan 2/3 anggotanya untuk melakukan pengecekan di jalan-jalan yang dianggap rawan.
Para pengguna jalan pun dihimbau agar berhati-hati dalam mengendarai kendaraan, seperti tidak memacu kendaraan secara cepat ketika hujan dan kondisi jalan licin.
Hindarsono menambahkan, adanya kecelakaan akibat jalanan rusak merupakan tanggung jawab semua pihak. Bahkan, penyelenggara yang bertanggungjawab atas kondisi jalan. Apabila lalai dengan melakukan pembiaran terancam terkena hukuman penjara.
Hal ini mengacu kepada aturan dalam Undang-undang No22/2009 tentang Lalu lintas, Angkutan dan Jalan disebutkan penyelenggara jalan wajib memberikan jalan terbaik bagi pengendara.
Bahkan, jika korban kecelakaan tersebut sampai meninggal, maka bisa dipidana kurungan lima tahun dengan denda Rp120 juta. "Masyarakat mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara jalan," ujar Hindarsono. (eh)