- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh warganya. Wahidin Halim yang biasa disapa WH dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang mengeluarkan kebijakan perizinan di lingkup Pemkot Tangerang tanpa prosedur. Dia diduga telah menerima gratifikasi setelah mengeluarkan kebijakan dari sektor perizinan.
Pelaporan terhadap WH dilakukan oleh Darussalam, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Kota Tangerang.
Laporan terhadap pejabat tertinggi di Kota Tangerang ini dilakukan pada 23 Agustus 2013.
"Saya melaporkan adanya dugaan kejahatan terorganisir di lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin dengan terlapor pemilik penanggung jawab yang mengeluarkan SK dalam hal ini pejabat tertinggi di Pemkot Tangerang," kata Darussalam Jumat, 30 Agustus 2013.
Dugaan kejahatan terorganisir di lingkungan perizinan dikatakan Darussalam sudah terstruktur mulai dari akar rumput hingga pucuk tertinggi.
"Dalam laporan saya, saya menyampaikan informasi dan dokumen terkait dugaan tindak pidana kejahatan kera putih. Kejahatan terjadi dalam sektor perizinan di Kota Tangerang, di mana pemberi kebijakan menerima gratifikasi berupa uang dan barang setelah mengeluarkan produk izin pembangunan properti di Kota Tangerang mulai tahun 2011," ujar Darus.
Darus kembali menjelaskan gratifikasi diterima pejabat tertinggi di Kota Tangerang ini dalam beberapa termin. Yaitu pada tahun 2011 berupa barang mewah senilai Rp800 juta dan uang senilai Rp5 - 6 miliar.
"Gratifikasi ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran saya dan juga juga adanya whistle blower dari lingkup internal mereka yang kecewa. Gratiifikasinya itu diberikan setelah dikeluarkannya surat keputusan izin lokasi salah satu proyek properti," ujarnya.
Menurut Darus, laporan ke KPK yang dilakukannya sudah lengkap dan hanya tinggal menyerahkan satu alat bukti terkait hal yang dilaporkan untuk pengungkapan. (eh)