Mobil Gran Max yang Ditabrak Anak Dhani Sudah Dimodifikasi

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews -
Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu
Berdasarkan temuan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, muatan Daihatsu Gran Max melebihi kapasitas dan bangku penumpang sudah dimodifikasi.

Awalnya Ingin Diam, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Beberkan Kisah Cintanya yang Kandas di Media Sosial

Namun kata Kepala Unit Laka Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung B Leksono, Selasa 10 September 2013, persoalan modifikasi kendaraan bukan kesalahan sopir, melainkan perusahaan rental mobil PT Track Auto2000. Dia juga membantah sopir Gran Max telah dijadikan tersangka.
Mobil MPV Terlaris Ini Bakal Dapat Mesin Hybrid


"Sopir Gran Max itu korban. Masalah ada di perusahaan. Kapasitas muatan Gran Max sudah dimodifikasi, seharusnya untuk sembilan orang, tapi jadi 13 orang. Ini terlihat dari susunan kursi di belakang menjadi berhadapan," kata Agung.


Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kesalahan perusahaan yang telah memodifikasi kursi penumpang.


"Sanksi pada perusahaan akan dilanjutkan setelah penyelidikan usai. Untuk saat ini masih fokus pada Dul. Semua ada di Polda, silakan klarifikasi ke sana," katanya.


Saat ini, kata Agung, Polres Jaktim hanya mendapatkan tugas menjaga barang bukti berupa, tiga mobil yang ringsek.


Tampak mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul ringsek, lengkap dengan pembatas jalan tol yang menempel di bagian depan. Mobil itu diparkir sejajar dengan Gran Max siver yang masih terihat sisa darah mengering, serta Avanza berwarna hitam.


"Kami hanya dititipi barang bukti. Kami tidak berhak memberi keterangan. Semua ada di Polda," katanya.


Daihatsu Gran Max yang ditabrak mobil Dul berisi karyawan PT Track Auto2000 yang sedang dalam perjalanan menuju Cibinong. PT Track Auto2000 merupakan perusahaan yang bergerak di jasa rental mobil.


Kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013.


Mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani itu hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.


Enam orang yang ada di mobil Gran Max meninggal dunia, 10 orang luka parah. Dul mengalami patah tulang dan memar.


Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. Dia disangkakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Karena masih di bawah umur, Dul dapat perlakuan khusus untuk dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya