Polda Metro Ringkus Pemasok Senjata Api Penembak Polisi

sketsa penembak polisi
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya
- Polda Metro Jaya menangkap dua pengrajin senjata api ilegal dari daerah Cipacing, Bandung, Jawa Barat. Dua pelaku tersebut berinisial CC dan KR.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menyebutkan penangkapan dua pengrajin senjata itu terkait dengan komplotan sejumlah aksi penembakan terhadap anggota Polisi.
Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies


"Kami sampaikan dua penjual dan pembuat senjata api ilegal. Dari beberapa kejadian pengungkapan berkaitan dengan pencarian DPO penembakan anggota polisi di Cireunde dan Pondok Aren," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 September 2013


Rikwanto menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran dan dilakukan penyidikan, tersangka CC merupakan ketua Paguyuban Pengrajin Senjata Cipacing pernah menjual langsung senjata kepada kelompok jaringan teroris Wiliam Maksum yang ditangkap pada bulan Mei 2013.


Selain itu juga dia menjual senjata api ke Nurul Haq yang masuk dalam DPO penembakan Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Cireunde, Pamulang, Tangerang


"Kami medapatkan beberapa nama yang ada kaitan langsung dengan pembelian senjata api ilegal dan senjata api rakitan yang sudah kita sita beberapa puluh," katanya.


Disampaikan Rikwanto penangkapan kepada tersangka CC dan AR sendiri dilakukan pada hari Minggu 15 September 2013 di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Keduanya mempunyai peran yang berbeda-beda. CC berperan menerima pesanan, sedangkan AR sebagai pembuat senjata. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya