Kuasa Hukum Korban Senayan Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Korban kecelakaan maut Senayan.
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwibudiawati.
VIVAnews - Kuasa hukum keluarga Fikri Rahmadoni, korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, meminta David, tersangka tabrakan dikenakan pasal mengenai pembunuhan dalam kasus tersebut.
Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

"Saat ini, penyidik kan menggunakan pasal 310 UU tentang lalu lintas. Kami ingin penyidik menggunakan pasal 338 KUHP. Setelah kasus Afriyani tidak ada lagi penggunaan pasal 338, kami minta polisi tegas," ujar Kuasa Hukum Keluarga Fikri, Ronny Talampessy, Rabu 25 September 2013.
Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Afriyani diketahui merupakan pelaku dalam kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 lalu. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang meninggal dan empat lainnya terluka karena ditabrak mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani. Dia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Ronny menuturkan, terdapat beberapa fakta yang mirip antara kasus David dengan Afriyani. Di antaranya adalah adanya unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Karena itulah, ia meminta penyidik juga menerapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani. Seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," tuturnya.

Ronny juga berharap agar pihak David dapat beritikad baik pada keluarga korban dengan meminta maaf dan memberikan santunan yang semestinya. "Kami minta keluarga tersangka datang ke keluarga korban untuk minta maaf dan memberikan santunan. Kalau permintaan maaf hanya melalui surat, apalah artinya," ungkapnya.

Menurutnya, permintaan maaf bisa dengan cara menemui langsung atau dengan difasilitasi oleh penyidik. Ronny mengaku sempat mendapat informasi mengenai adanya surat permintaan maaf dari pihak David. Namun, keluarga korban belum menerima surat tersebut.

"Nanti, meski sudah ada permintaan maaf, kami tetap minta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tutur Ronny. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya