Ini Peran 2 DPO Pembunuh Holly

Kamar Holly
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, mengatakan bahwa para penyidik masih terus mengejar dua DPO pembunuh Holly Angela Hayu.

Kedua pelaku yang berinisial R dan PG ini, kata Slamet, mempunyai peran yang berbeda-beda. "R bersama Elriski berperan sebagai eksekutor yang menganiaya Holly hingga tewas," kata Slamet di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2013.

Usai menghabisi nyawa Holly, kata Slamet, R melarikan diri melalui jendela dengan bantuan handuk. Sementara Elriski terjatuh dan tewas saat kabur dari kamar Holly.

Sementara, peran PG yakni merekrut pelaku pembunuh Holly. "Selain itu juga PG berperan mengawasi kondisi lapangan agar eksekusi pembunuhan Holly berjalan sesuai dengan rencana," ujar Slamet.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap S dan AL, dua pelaku pembunuh Holly Angela Hayu di tempat yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, ternyata pembunuhan sadis itu melibatkan lima orang. Polisi juga menduga ada aktor intektual dalam kasus ini.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Terkait pembunuhan Holly, . Keterangan Gatot diharapkan bisa mengungkap motif pembunuhan ini.

Baca juga:

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024