Polisi Bebaskan Puluhan Remaja yang Disekap di Pesanggrahan

Korban yang telah diperkosa.
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews
4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
- Sebelum , polisi ternyata telah berhasil membebaskan puluhan remaja yang disekap di Pesanggrahan. Sebanyak 23 remaja wanita yang disekap di ruko Jalan Veteran No. 86, Pesanggrahan, Jakarta, dibebaskan pada Kamis, 17 Oktober 2013.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

"Ada sekitar 12 orang yang masih di bawah umur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan pengasuh lansia yang masih di seputar Jakarta," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Noviana Tursanurrohmad di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 Oktober 2013
Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok


Noviana mengatakan, puluhan remaja itu disekap selama satu atau dua bulan, sebelum dijanjikan akan diberi pekerjaan. Mereka, ujarnya, berasal dari Tegal, Cilacap, Semarang, Garut, dan Cianjur. Sampai sekarang, penyidik kepolisian telah memeriksa 15 orang terkait kasus penyekapan ini.


Pemeriksaan itu juga terkait dengan kemungkinan adanya perdagangan manusia, dalam kegiatan prostitusi. Jika memang terbukti, para pelaku dapat terjerat Pasal 2 UU nomor 21/2007 tentang Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Usai diperiksa, pihak kepolisian yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial akan menyediakan tempat penitipan sementara bagi para gadis itu. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya