Berkas Lengkap, Hercules Akan Disidang Lagi

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Rencananya hari ini, Senin 18 November 2013, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. "Pelaksanaannya sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya karena Hercules dititipkan penahanannya di sana," ujar Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Marbun.
Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23


Puluhan petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya juga akan mengamankan penyerahan tersebut. Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Hengki Heryadi, beberapa waktu lalu menyebutkan setelah menerima laporan baru dari korban, akhirnya Hercules ditangkap lagi dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya sejak 2006 hingga 2012.


Seharusnya, kata dia, ada empat orang yang ditangkap pada hari ini. Tapi sekarang hanya dua orang yang ditangkap kembali, satu yang dititipkan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan satu lagi di Polres Jakarta Barat


Hengki menuturkan, kasus yang sekarang yang dihadapi Hercules merupakan kasus utama dari kasus pemerasan yang melibatkan dia dan anak buahnya.


Tempat kejadian kasus itu sendiri terjadi di Srengseng, Jakarta Barat. Maka untuk pemeriksaan lebih lanjut, hari ini Hercules dan anak buahnya akan diperiksa di Mapolres Jakarta Barat


Pada kasus sebelumnya, Hercules divonis pengadilan dengan hukuman empat bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 214 KUHP Jo pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya