Ahok: Tata Ruang Jakarta Rusak

Ahok dan mantan KSAD Pramono Edhie
Sumber :
  • ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews - Penyelesaian banjir dan kemacetan ibu kota merupakan janji kampanye Jokowi-Ahok yang belum terselesaikan hingga kini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan sulitnya menyelesaikan masalah ini disebabkan rusaknya tata ruang.
Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

"Tata ruang Jakarta rusak. Itu warisan masa lalu. Kita susah benahinya," katanya di Balai Kota, Rabu, 27 November 2013.
Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Menurut dia, banyak yang diluar fungsi seharusnya. Misalnya, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) untuk serapan air hujan justru jadi perumahan.
Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Akibat berubahnya fungsi itu serapan air tidak maksimal. Kondisi diperparah dengan rusaknya aliran sungai dan waduk akibat sampah dan sedimen. Permukaan tanah Jakarta yang turun setiap tahun menjadikan ibu kota sulit bebas dari ancaman banjir.

Pertumbuhan luas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan baru yang masuk. Jumlah jalan di ibu kota saat ini baru enam persen dari jumlah populasi penduduk. Kondisi ini menjadikan jalan di Jakarta hanya mampu menampung 60 persen kendaraan yang ada. Idelanya jumlah jalan adalah 12 persen dari toral populasi yang ada. Ini penyebab kemacetan.

"Kita harus ubah semua konsep tata ruang. Ini terkait perubahan pola pikir kita yang masih ketinggalan 10-20 tahun kebelakang," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat, menantang berdebat pihak-pihak yang menyalahkan tata ruang sebagai biang kerok banjir. Menurutnya, banyak faktor di penyebab banjir di ibukota dan bukan kesalahan pihaknya semata.

"Coba di pahami bedanya peruntukan dan penggunan. Semrawut itu adalah realitasnya. Kalau perencanaanya semrawut, salah. Ayo beradu argument," ungkapnya.

Rencana tata ruang di Jakarta, menurutnya, sudah bagus. Namun, implementasi di lapangan tidak demikian. Pengawasan tata ruang bukan berada di instansinya sehingga tidak bisa berbuat banyak.

Selain itu, Dinas Tata Ruang juga tidak bisa menindak bangunan di Jakarta yang menyalahi peruntukan. Ia juga menyanggah jika kerap memberikan izin kepada badan usaha atau masyarakat untuk membuat bangunan yang menyalahi aturan. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya