PN Jakarta Barat Belum Terapkan Denda Rp500 Ribu, Ini Tanggapan Polisi

kendaraan masuk jalur busway ditilang
Sumber :
  • Twitter/antonbudii
VIVAnews
Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TarnsJakarta atau busway. Soal kebijakan itu, polisi akan melakukan evaluasi dengan pengadilan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno mengatakan, penerapan denda bagi para pelanggar jalur busway itu harusnya sudah dilakukan dari dua pekan yang lalu.
5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit


"Ada kesepakatan denda akan dimaksimalkan. Tapi di Jakarta Barat ini masih rendah. Padahal kami di lapangan sudah bekerja maksimal. Harusnya sudah diterapkan," kata Sukarno di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Jumat, 6 Desember 2013


Sebenarnya, kata Sukarno, di Pengadilan Negeri yang lain denda maksimal itu sudah diterapkan, sepeti di Jakarta Pusat sudah Rp250 ribu di Jakarta Selatan Rp350 ribu di Jakarta Timur Rp500 ribu dan di Jakarta utara Rp250 ribu.


"Yang lain sudah bagus. Hanya di sini masih rendah," kata Sukarno


Sukarno menambahkan, belum diterapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini bakal menjadi bahan evaluasi kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya