Kalah Lawan Ahmadiyah, Pemkot Bekasi Banding

Pemagaran Masjid Al-Misbah milik Jamaah Ahmadiyah
Sumber :
VIVAnews
Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
- Kalah digugat Jemaah Ahmadiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan siap mengajukan banding ke Mahkamah Agung. PTUN Bandung, hari Kamis 5 Desember 2013 lalu, memenangkan gugatan Jemaah Ahmadiyah.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Majelis Hakim PTUN menilai pemasangan pagar seng oleh Pemkot Bekasi pada Masjid Al-Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Pondokgede, Kota Bekasi, 8 Maret 2013 adalah tindakan yang salah.
Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?


"Kami akan banding. Yang dipermasalahkan adalah ketika itu (saat pemagaran) jabatan wali kota dan sekertaris daerah masih Plt (pelaksana tugas). Saat itu keadaan genting," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin 9 Desember 2013.


Sebelumnya Abdul Basit Jemaah Ahmadiyah Bekasi menggugat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, atas kebijakannya melarang aktivitas beribadah jemaah Ahmadiyah. Gugara itu dilayangkan ke PTNUN Bandung pada 5 Juni 2013.


Gugatan itu terkait perintah penghentian aktivitas jemaah Ahmadiyah Bekasi, dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al- Misbah dan menutupnya menggunakan pagar seng. Objek gugatan adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


"Ada dua poin yang mereka (Jemaah Ahmadiyah) gugat. Yang pertama penutupan seng, yang kedua penyegelan. Yang penutupan seng ini, harusnya yang memerintahkan wali kota definitif," kata Rahmat, menambahkan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya