- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Polisi menangkap satu lagi pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Sammy Refra Kei, dibekuk pada Rabu malam, 8 Januari 2014.
Dengan demikian, enam dari tujuh pelaku sudah diamankan Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan vonis kepada John Kei, 12 tahun penjara. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya jadi 16 tahun.
"Atas permintaan John Kei, Sammy memesan kamar dengan Taufik Marbun (buron). Kamar yang disewa itu merupakan tempat eksekusi WNA Korea (Ayung) pada tahun 2012," kata Kepala Sub Direktorat Direktorat Kriminal Umum Polda, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan dalam pesan singkatnya pada VIVAnews.
Menurut Herry, kamar 2701 Swiss Bel-hotel itu disewa pada 26 Januari 2012. Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada fotokopi KTP atas nama Sammy Kei, invoice hotel, dan rekaman CCTV dari resepsionis hotel," ujar Herry. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang, pada Selasa 27 Januari 2012. Tak lama setelah kejadian, tiga orang bernama Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dari keterangan mereka, polisi kembali membekuk dua tersangka lagi, yaitu Dani Res dan Kupra. Lalu, polisi membekuk John Kei di kamar 501 Hotel C'one. John diduga menginstruksikan pembunuhan Ayung, karena terkait penagihan honor jasa debt collector anak buahnya yang digunakan Ayung.
Diduga nilai fee itu mencapai Rp600 juta. Kepolisian masih mendalami pembunuhan ini untuk mengungkap motif sebenarnya. (umi)