Ngotot Tak Bersalah, Hakim Tolak Keberatan Hercules

Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshal, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Januari 2014. Hercules disidangkan di ruang Utama Kusuma Atmadja, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Prim Hariyadi, serta anggotanya Rifandu, dan Encep Yuliardi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amril dan Roupan.

Dalam persidangan kali ini Hercules mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap kasus yang didakwakan kepadanya. Namun Hakim Ketua, Prim Haryadi menolaknya.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Majelis meminta persidangan ditunda hingga Selasa, 4 Februari 2014 dengan agenda keterangan para saksi. "Eksepsi terdakwa ditolak, karena sudah menjadi pokok perkara," kata Prim Hariyadi.

Meski eksepsi ditolak hakim, Hercules bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pemerasaan dan pencucian uang itu.

Saat Hercules mengutarakan keberatannya, ketua majelis hakim langsung memotongnya. Menurut hakim, terdakwa tidak boleh menyampaikan eksepsinya kembali. "Subtansinya nanti saja saat persidangan selanjutnya, belum saatnya Anda menyampaikan," kata Prim Hariyadi.

Hercules beserta 49 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 lalu.

Pada kasus itu, Hercules divonis pengadilan dengan hukuman empat bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 214 KUHP Jo pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan.

Ketua Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) itu kembali ditangkap karena diduga terlibat kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Berkas Hercules sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan akhir 2013 lalu dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik penyidik kepolisian.

Hercules didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU RI No 25 tahun 2013. (eh)

Tiga orang anggota TNI dikabarkan tersambar petir di depan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 24 April 2024 siang.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024