Mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumber :
  • Reuters
VIVAnews
4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
- Mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif dituntut lima tahun penjara denda Rp5 miliar atau subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus pemalsuan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Diah Ayu, salah satu JPU yang membacakan tuntutan tersebut menilai Rachman Arif melanggar tindak pidana karena terdapat unsur ketidak hati-hatian dan dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen.
Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok


"Jaksa menduga terdakwa mengubah surat asli sebagai sarana mengelabui orang lain yang menimbulkan potensi kerugian bagi nasabah BRI," kata Diah.


Surat palsu itu, lanjut Diah, dipergunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain untuk kepentingan pribadi. Diah menyatakan seharusnya pihak pimpinan BRI mengikuti proses perbankan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah.


Pihak BRI juga harus membuat kebijakan secara tertulis dan mengedepankan kehati-hatian dalam memproses kredit bagi nasabah. Jaksa menuturkan pihak Bank wajib menjunjung Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.


Lebih lanjut, Diah menuturkan perjanjian jaminan antara Ratna Dewi dengan BRI menunjukkan produk 59 Kg emas Ratna Dewi dikeluarkan PT Aneka Emas (Antam) dengan kadar 100 Gram per keping.


Dalam persidangan itu, tim pengacara mempertanyakan perijinan proses penangguhan penahanan Rachman Arif, namun majelis hakim belum memberikan persetujuan.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya