Terbukti Lakukan Pemerasan, Hercules Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Prim Haryadi, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, Kamis 8 Mei 2014.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pemerasan berulang kali, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal," ujar Prim Haryadi dalam pembacaan keputusan sidangnya.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Selain itu, Hercules juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis untuk Hercules ini lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya pada persidangan hari Selasa, 22 April 2014, jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara 5 tahun atas tindak pidana yang dilakukannya. Atas putusan majelis hakim tersebut, Hercules yang didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Kami menerima, dengan syarat kami banding," ujar Hercules kepada wartawan seusai pengadilan.

OC Kaligis menambahkan, upaya banding dilakukannya setelah vonis diputuskan. "Kita lakukan banding sekarang juga, dan sudah ditandatangani," ujarnya.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Hercules Rosario Marshal, menunggu vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis terhadap Hercules didasarkan pada Pasal 368 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2013.

Sebelumnya Hercules didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sedangkan dakwaan pencucian uang dilakukan karena Hercules mengirimkan uang hasil pemerasan itu ke rekening istrinya.  (adi)

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024