Udar Pristono Urung Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Sumber :
  • VIVAnews/Fian Arfiani
VIVAnews
Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia
- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan pada eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono. Dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka ini, Udar ternyata tidak dapat hadir.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Diketahui, Udar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan itu menginformasikan ketidakhadirannya kepada pihak Kejaksaan.
Hasil Liga 1: Bali United Lolos ke Championship Series Usai Tekuk Persebaya Surabaya


"Tersangka UP melalui penasihat hukumnya yang hadir menyampaikan bahwa UP tidak dapat diperiksa, dengan alasan adanya kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Senin 19 Mei 2014.


Lantaran tak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik, Udar pun meminta agar pemeriksaan itu dijadwalkan ulang. Selain Udar, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya.


Mereka adalah Direktur Utama PT Sapta Guna, Direktur Utama PT Adi Tehnik Equipindo, dan Direktur Utama PT Putriasi Utama Sari. Dua diantara saksi tersebut juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, tanpa keterangan.


Sementara Direktur Utama PT Putriasi Utama Sari, Supandi Gozali, hadir memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 09.30 WIB. Untung menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan kronologis dan mekanisme pengajuan pelelangan.


"Kami juga menanyakan terkait dengan mekanisme pemenang untuk pelaksanaan armada Bus Busway paket dua, berupa bus
articulated
atau bus gandeng sebanyak 12 unit," kata Untung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya