Diduga Gelapkan Berlian Rp33 Miliar, Manajer Toko Dituntut 4 Bulan

Aktivitas Jual Beli Emas Jelang Lebaran
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya
VIVAnews
- Herawati Jahja Pilonggono alias Iin, mantan manajer toko perhiasan De Gem hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama empat bulan penjara. Iin diduga menggelapkan berlian senilai US$3 juta atau Rp33 miliar.
PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut


Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya
"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis, 28 Agustus 2014.

Sidang tuntutan ini sempat ditunda empat kali karena pihak JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa. Bahkan, majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan.


Sebab, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014. Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan, sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis 4 September mendatang.


Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.


Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai US$3 juta atau sekitar Rp33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013.


Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya.


Sebelumnya, pemilik toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai US$3 juta dalam kurun waktu sekitar dua tahun.


Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen. Namun, terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.


Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya