Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Puluhan warga negara asing (WNA) yang berada di Apartemen Kalibata City harus rela berurusan dengan tim pengawasan orang asing dari Departemen Imigrasi Jakarta Selatan karena terjaring razia.
Mereka yang terjaring rata-rata tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia. Razia digelar bersama dengan Badan Intelijen Negara, Polres Jakarta Selatan, dan Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
Mereka yang terjaring rata-rata tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia. Razia digelar bersama dengan Badan Intelijen Negara, Polres Jakarta Selatan, dan Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Dalam razia ini, sebanyak 30 petugas gabungan diturunkan, dibantu dengan beberapa petugas Satpol PP dan petugas keamanan Apartemen Kalibata City.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, razia digelar juga karena banyak laporan dari warga apartemen yang mengeluhkan kelakuan para WNA di lingkungan apartemen.
"Ada laporan, katanya mereka (WNA) suka menyewakan unit kamar, tapi disewakan lagi ke orang lain," ujar Bambang saat ditemui di Apartement Kalibata City.
Bambang menambahkan, para WNA juga akan diperiksa kelegalan surat-suratnya selama tinggal di Indonesia
"Kami juga akan mencocokkan data para WNA apakah benar dia domisili di sini. Kami akan periksa paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas)," kata Bambang.
Menurut Bambang, WNA yang tidak memiliki dokumen yang sah akan dikenakan sanksi admistratif
"Saat ditelusuri ternyata banyak juga pendatang yang tak melapor. Padahal sudah sangat jelas mengacu Perda, akan ditindak 3 tahun kurungan atau denda Rp30 juta," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam razia ini, sebanyak 30 petugas gabungan diturunkan, dibantu dengan beberapa petugas Satpol PP dan petugas keamanan Apartemen Kalibata City.