Pembunuh Dua Wanita Langsung Ditangkap Polisi

ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/Faddy Ravydera
VIVAnews - Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari AKBP Tri Suhartanto mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dua karyawan PT Rajawali Prima Indonesia (Rapindo). Pria berusia 19 tahun berinsiial JH ditangkap dalam waktu singkat.
Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

"Setelah mendapat laporan dari warga masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu 30 menit," kata Tri saat dihubungi VIVAnews, Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2014.
Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, kata Tri, JH tengah berusaha melarikan diri. "Dia kami kejar dari lantai lima dan tanpa perlawanan langsung kami tangkap," kata Tri.
Merinding, Beredar Gambar yang Diduga Penampakan Seorang Youtuber Cantik Swafoto dengan Setan

Tri menjelaskan, kejadian yang terjadi sekira pukul 08.00 WIB diketahui ketika salah satu karyawan melihat ruang kerja korban Yuyun Herawati (38) berantakan dan banyak bercak darah. Selain itu, ditemukan pula mayat seorang karyawan bernama Juliyati Suryana (35), yang tak jauh dari ruang kerja korban.

Mengetahui hal itu, saksi langsung melapor ke Ketua RW 008 bernama Asirin dan langsung meneruskan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi bergerak menangkap tersangka.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dugaan sementara, pelaku JH membunuh korban lantaran menyimpan dendam.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya