Ahok Pilih Djarot Sebagai Wakil Gubernur

Ahok Lantik Sekda DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 26 September 2014 yang lalu.

5 Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Darah Tinggi, dari Buah Beri sampai Yogurt

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, berdasarkan UU tersebut, dia akan memiliki kewenangan untuk menentukan wakilnya sendiri saat ia naik jabatan menjadi Gubernur nanti.

"Kalau ikuti UU, yang calonin Wagub itu saya, bukan mereka (parpol pengusung). Jadi saya yang menentukan kepada Presiden lewat Mendagri, mau didampingi siapa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Undang-undang tersebut, kata Ahok bahkan mengatur juga mengenai jumlah wakil Gubernur yang bisa dimiliki oleh sebuah daerah berdasarkan jumlah penduduk daerahnya.

"Kalau DKI malahan, kalau kita gunakan undang-undang itu, kita bisa punya 2 wakil, dan itu dipilih oleh gubernurnya," kata Ahok.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Dalam Pasal 41 ayat 5 poin c undang-undang tersebut, disebutkan bahwa 'Daerah Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa memiliki 2 (dua) wakil gubernur'.

Ia pun menyatakan dengan menggunakan kewenangan yang bisa didapatkannya dari undang-undang itu, dia berpikir untuk memilih mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi Wagubnya.

"Ya kalau saya bisa milih, saya memang mau pilih yang bisa kerja dan sudah terbukti kejujurannya ya. Pak Djarot itu kan sudah terbukti sudah berhasil menjadi Wali Kota," jelas Ahok.

Namun demikian Ahok menyatakan masih belum mau memusingkan urusan mengenai wakil gubernur yang akan mendampinginya memimpin DKI dalam sisa 3 tahun masa kepemimpinannya di ibu kota itu.

Ia juga menyatakan masih perlu melakukan pengkajian mengenai peraturan perundang-undangan mana yang sebenarnya akan dipakai dalam masalah penentuan wakilnya ini.

Seperti diketahui, penentuan pimpinan daerah di Jakarta sebagai sebuah Daerah Khusus Ibu Kota diatur juga oleh Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI.

"Kita tunggu saya dilantik dulu deh. Kalau kamu tanya saya sekarang tentang Wakil Gubernur, saya bilang saya mau Raisa saja," tambah Ahok sedikit berseloroh.

Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya