Pembunuh Feby Nissan March Divonis 20 Tahun Bui

Edo terdakwa pembunuhan Febry Nissan March
Sumber :
VIVAnews
Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024, Sagitarius: Hati-hati dengan Teman Dekat
- Sidang kasus pembunuhan Feby Lorita (31) dengan terdakwa Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong alias Edo (22) akhirnya berakhir, Rabu 22 Oktober 2014.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 20 April 2024

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonisnya terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya seumur hidup.
7 Manfaat Tempe untuk Kesehatan Tubuh, Jadi Sumber Protein untuk Kesehatan Tulang


Majelis hakim Sapto Supriyono (ketua), Rina Zain (wakil ketua 1), dan Handri Hendri Irawan (wakil ketua 2), menilai Asido telah terbukti membunuh dengan sebilah pisau sebelum mengambil barang berharga milik korban. Asido dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan.

Hakim menilai Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang disangkakan jaksa penuntut umum kepada Asido dianggap tak memenuhi syarat.


"Motif pembunuhan adalah emosi sesaat setelah terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban. Terdakwa lalu meneruskannya dengan memukul dan menusuk korban. Tak ada waktu untuk berpikir lama dan secara matang untuk melampiaskan niat membunuh," ucap Sapto dalam sidang vonis di PN Depok.


Menurut Sapto, jeda waktu yang singkat dan sesaat itu tak bisa dianggap sebagai rencana untuk melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan Asido adalah berusaha menyembunyikan mayat Feby selama dua hari. Adapun, hal yang meringankannya adalah berperilaku baik selama masa persidangan.


"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP," kata Sapto.


Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang. Majelis hakim tak memberikan jeda kepada kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi putusan, akan banding atau tidak.


"Demikian putusan sidang kali ini. Barang bukti sebuah mobil Nissan March harap dikembalikan kepada leasing," kata Sapto menutup pengadilan.


Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan mengaku akan melakukan banding. Hal serupa diucapkan JPU Arnold Siahaan. Mereka memandang putusan hakim tak sesuai dengan fakta persidangan.


"Putusan yang aneh, pasal yang dipakai adalah 338 yang maksimal hukumannya 15 tahun, tapi ini jadi 20 tahun. Padahal, hakim sendiri yang menyatakan pasal 340 soal pembunuhan berencana tak terbukti," kata Sahara.


Sementara itu, Arnold tetap menilai pembunuhan itu sudah direncanakan. Menurut dia, ada jeda dua hari untuk mempersiapkan pembunuhan.


"Sebelum membunuh, dua hari sebelumnya terdakwa sudah datang ke tempat kejadian perkara untuk mengecek kondisi lingkungan sekitar. Kami akan pikir-pikir, tapi kemungkinan besar banding. Kami bersikukuh, terdakwa harus dihukum minimal seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP," ujar Arnold.


Keluarga Kecewa Vonis Hakim

Sementara itu, keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis yang dilayangkan hakim. Menurut mereka, putusan 20 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap Feby.


"Saya pasrah saja, mudah-mudahan banding dari JPU nanti bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Dia (Asido) seharusnya kan dihukum mati atau seumur hidup," kata Ivan.


Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap pada 28 Januari 2014. Jasad Feby ditemukan membusuk di dalam mobil Nissan March bernomor polisi F 1356 KA di Taman Pemakaman Umum Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.


Belakangan diketahui, Edo nekat menghabisi nyawa Feby lantaran cintanya ditolak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya