Lagi, Dua Saksi Ahli Bersaksi di Sidang JIS

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual JIS digelar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Sidang kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin, 1 Desember 2014. Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang ke-18 ini.

Saksi ahli yang dihadirkan kali ini adalah Dr. Evi Untoro, ahli patologi forensik dari RSU Tangerang dan ahli pidana, Chairul Huda. Menurut kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Patra Zen, dalam kesaksiannya, kedua saksi ini ikut memperkuat kesaksian sebelumnya bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.

"Dokter Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis," kata Patra kepada wartawan usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Patra, ahli patologi forensik itu menegaskan, apabila sodomi terjadi kemungkinan besar MAK, mantan siswa JIS yang diduga menjadi korban, akan mengalami trauma dan dipastikan akan terkena penyakit menular seksual.

Apalagi, para terdakwa menderita HSV2 atau herpes simplex. Namun seperti yang terangkum dalam bukti-bukti medis dan hasil laboratorium yang dipelajari oleh Evi, korban MAK tidak mengalami hal seperti yang dituduhkan.

"Penjelasan Dr Evi semakin memperkuat fakta bahwa sodomi ini memang tidak ada," katanya.

Ditambahkan Patra, para ahli yang dihadirkan hari ini sulit menemukan adanya bukti-bukti sodomi itu dari rekam medis.  Sementara itu, ahli pidana Chairul Huda mengatakan, tidak ada bukti yang terpercaya dan valid dalam kasus ini.

"Makanya, asas In Dubio Pro Reo harus diutamakan yaitu asas yang menguntungkan terdakwa. Dalam konteks ini bisa saja membebaskan terdakwa," jelas Patra.

Apa yang dikatakan Chairul kata Patra, membuktikan bahwa kasus ini semakin menunjukkan akhir dari putusan yaitu bebas bagi terdakwa. Karena seseorang tidak dapat dihukum karena alasan 'kemungkinan'.

Peristiwa dugaan asusila ini terjadi selama periode Desember 2013 hingga Maret 2014. Selama periode tersebut, MAK dikatakan mengalami 13 kali sodomi oleh para terdakwa. (ren)

Baca juga:

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024