Klaim Kecelakaan di Kota Bekasi Capai Rp19 Miliar

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Sumber :
  • edorusyanto.wordpress.com

VIVAnews - PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Jawa Barat, sejak Januari hingga November 2014, sudah mengeluarkan dana hingga Rp19 miliar, untuk biaya klaim korban kecelakaan di Kota Bekasi.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bekasi, Dedy Sofyan, menuturkan klaim dibayar untuk biaya korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

"Kemudian santunan untuk korban yang menderita cacat tetap, serta untuk korban yang meninggal dunia," ujarnya, saat mengikuti kegiatan Samsat Bekasi Peduli Donor Darah, Kamis 4 Desember 2014.

Bila dibandingkan periode yang sama tahun 2013, angka klaim yang dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, mengalami penurunan. Tahun 2013 sejak Januari hingga November, klaim bagi korban kecelakaan mencapai Rp21 miliar.

"Kalau sepanjang tahun 2013, totalnya klaim yang kita bayarkan mencapai Rp22 miliar," ungkap Dedy.

PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, lanjut Dedy, saat ini sudah bekerjasama dengan delapan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menangani korban kecelakaan di Kota Bekasi.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

"Sejauh ini kerjasama itu berjalan baik dan tidak ada kendala. Kerjasama itu kita buat supaya korban kecelakaan saat masuk rumah sakit, ada yang menjamin. Jadi mereka tidak keluar uang sepeserpun," tambahnya.

Pihaknya, kata dia, hanya menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, maksimal Rp10 juta. Bila biaya melebihi, maka korban kecelakaan bisa menggunakan asuransi lainnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Maksimal kita menanggung Rp10 juta, selebihnya harus ada tanggungan lain," tutupnya. (one)

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024