Polisi Tunda Pemeriksaan Mantan Bos Geo Dipa

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Penyidik Bareskrim Polri kembali menunda pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, terkait kasus penggelapan. Alasan penundaan karena tersangka tengah dalam kondisi sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo, mengatakan, kuasa hukum tersangka sudah memberitahu langsung mengenai kondisi kliennya. Dia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah tersangka sudah dalam keadaan sehat.

"Itu namanya alasan (sakit dengan pemberitahuan) itu patut dan wajar. Penyidik akan menghargai. Kita akan sampaikan kepada pengacara kapan bersedia diperiksa," kata Herry di Jakarta, Senin, 29 Desember 2014.

Menurut Herry, jika diketahui tersangka dalam keadaan sehat dan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan, maka penyidik akan mendatanginya. "Kalau nanti sudah sampai waktunya tidak hadir, kita cek," kata Herry.

Sementara itu, terkait proses damai yang akan dilakukan terhadap tersangka dengan pelapor, Herry menegaskan itu di luar proses polisi.

"Apabila tidak cukup bukti, kita hentikan. Kalau cukup kita lanjutkan. Artinya, polisi bukan bagian damainya," jelas dia.

Kuasa hukum tersangka, Imam Haryanto, menjelaskan jika kliennya kooperatif terhadap penyidik, namun saat ini kondisinya tidak sehat.

Dia juga menginginkan agar kasus ini bisa di SP3 lantaran masuk dalam proses perdata.

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Minta Police Line

Pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora, berharap penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemegang saham PT Geo Dipa Energy ET.

"Penyidik juga harus memberikan police line terhadap lokasi di Patuha Unit 1, Jawa Barat, yang masih berproses pidana. Sebab, ketika dilakukan olah TKP pada 28 Agustus 2014, di Patuha itu nyata-nyata sudah dilakukan pekerjaan di titik kontrak yang masih bersengketa itu," ujar Bambang.

Bahkan, kata dia, pada 1 Oktober 2014, PT Geo Dipa sudah melakukan penjualan listrik, padahal masih bersengketa. Dia menyayangkan ketika masih bersengketa PT Geo Dipa melakukan retender dengan pihak perusahaan lain.

"Kita menyayangkan juga, ketika masih bersengketa PT Geo Dipa sudah melakukan retender dan sudah ada perusahaan Jepang yang mengerjakannya," kata Bambang. Bambang juga berharap agar tersangka segera diproses dan ditahan. (one)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024