Tunjangan Dewan DKI Rp 16 Juta Dihapus

VIVAnews - Sejumlah tunjangan anggota dewan periode 2009-2014 akan dihapus. Nilai tunjangan yang telah dihapus mencapai Rp 16 juta per bulan per anggota dewan.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, tunjangan yang dihapus antara lain Tunjangan Komunikasi Insentif serta Upah Pungut Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan. "Upah pungut sudah tidak diberikan sejak Januari," katanya, Kamis 14 Mei 2009.

Dua tunjangan yang telah dihapus itu membuat anggota dewan kehilangan haknya sebesar Rp 16 juta per bulan. Sebesar Rp 9 juta dari Tunjangan Komunikasi Intensif dan Rp 7 juta dari upah pungut pajak.

Lainnya seperti tunjangan perumahan senilai Rp 15 juta per bulan hingga kini masih diberikan. Namun kepentingannya tengah dikaji Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Mengenai tunjangan sewa rumah,  ada kemungkinan ke depan akan dihapus," katanya.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Dewan, Zulkarnaen, mengatakan, selama ini setiap anggota dewan mendapat tunjangan sekitar Rp 31 juta per bulan. Rinciannya tunjangan upah pungut sebesar Rp 7 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, dan tunjangan sewa rumah sebesar Rp 15 juta.

Tunjangan itu diberikan di luar gaji pokok senilai Rp 8 juta untuk ketua dewan, Rp 7 juta untuk wakil ketua dewan dan ketua komisi, serta Rp 6,7 juta untuk anggota dewan. Mengenai gaji dan tunjangan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPR/DPRD.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024