Bangunan Bermasalah di Jaksel Masih Marak

VIVAnews - Pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang melanggar aturan tidak membuat para pemiliknya jera. Buktinya, hingga kini bangunan bermasalah masih marak di wilayah Jakarta Selatan.

Hal ini membuat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bertindak tegas dengan mengeluarkan sebanyak 450 surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP-4) sepanjang tahun ini.

Ada sekitar 69 bangunan bermasalah yang langsung dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) setempat.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan (Sudin P2B Jaksel), Widiyo Dwiyono, mengungkapkan, hingga bulan Mei 2009 telah mebongkar sedikitnya 69 bangunan bermasalah yang bertebaran di Jakarta Selatan.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar itu adalah bangunan yang menyalahi peruntukkan awal dan ada juga yang memang tidak mengantongi IMB.

"Mayoritas yang kita bongkar berada di daerah Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Jagakarsa," ujarnya, Jumat 15 Mei 2009.

Ia berharap, dengan langkah tegas penertiban yang dilakukan dapat memberi efek jera kepada pemilik bangunan agar tidak mengabaikan aturan dalam pembangunan rumah ataupun gedung.

Langkah ini juga diyakini mampu mendongkrak perolehan target retribusi sebesar Rp 25 miliar setiap tahunnya.

"Selama ini pengumpulan dan pencapaian retribusi bangunan dari Sudin P2B Jaksel terbilang paling tinggi. Mungkin karena kami selalu bertindak tegas," ujarnya.

Bahkan P2B Jakarta Selatan mencatat, untuk tahun 2008 lalu saja, mampu mengumpulkan biaya pinalti hingga Rp 3 miliar. Itupun belum termasuk pendapatan dari retribusi IMB yang mencapai Rp 38 miliar.

"Tahun lalu SP-4 yang kita berikan ada 1.100, tetapi karena mereka langsung mengurus izin dan mengembalikan fungsi bangunan seperti izin awal yang diberikan, hanya 206 bangunan saja yang dibongkar," jelasnya.

Fokus penertiban bangunan yang dilakukan adalah pada bangunan yang berubah fungsi, bangunan sarana dan prasarana kota yang berdiri tidak pada kawasan yang dibenarkan, dan bangunan yang tidak memiliki IMB.

Kasie Penertiban Sudin P2B Jaksel, R Haryono, menambahkan untuk meminimalisir pelanggaran itu pihaknya sedang menggodok pembentukan Satuan Tugas Penertiban (Satgastib) Bangunan yang bertugas mengawasi keberadaan bangunan di Jakarta Selatan.

"Minimal satu kelurahan ada 10 satgas. Jadi kalau ada 65 kelurahan, berarti kita butuh 650 satgas untuk memonitoring pelaksanaan ketertiban bangunan," ujarnya.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024