Operasi Yustisi Babak II Digelar

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi yustisi dan kependudukan (OYK). Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Ibu Kota.

"Akan digelar di lima kecamatan," kata Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi kepada VIVAnews, Kamis 30 Oktober 2008.

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

Seperti operasi yang digelar sebelumnya, petugas akan menyisir kantong-kantong pendatang. Termasuk di antaranya rumah kos, kontrakan, dan apartemen.

Hasil evaluasi operasi yustisi dan kependudukan putaran pertama 23 Oktober lalu, kata Edison, cukup memuaskan. Paling tidak, kata dia, pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai rencana. Program inipun akan rutin dilaksanakan setiap tahun.

Sebanyak 839 orang terjaring dalam operasi yustisi dan kependudukan yang digelar serentak di lima wilayah Ibu Kota 23 Oktober 2008. Sebanyak 362 di antaranya terkena denda Rp 10-25 ribu. Total denda yang terkumpul Rp 8,99 juta. Mayoritas yang terjaring karena tidak memiliki KTP DKI.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Humas Kemenko Marves]

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024