Polda Metro Grebek Penampungan TKI Ilegal

VIVAnews - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan penampungan calon tenaga kerja Indonesia di Jalan Percetakan Negara X Nomor 30 Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WIB malam tadi. Dari kegiatan itu polisi menangkap pemilik tempat usaha berinisial El alias Amri.

Tempat penampungan Calon TKI itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perekrutan Calon TKI ke luar negeri.

Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut telah merekrut orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan antara lain baca dan menulis (buta huruf).

Kini, tersangka El alias Amri masih menjalani pemeriksaan penyidik  Reskrimsus Polda Metro Jaya. Ia akan dijerat dengan Undang-undang Ketenaga-kerjaan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengaku sulit menangani tempat-tempat penampungan TKI Ilegal yang ada di Jakarta.

Kebanyakan tempat penampungan tersebut tidak melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

"Sulit buat kita untuk menanganainya, karena rata-rata mereka tidak daftar, jadi kalau ada penggerebekan bukan tanggung jawab kami," kata Dedet ketika dihubungi, Rabu 3 Juni 2009.

Jumlah penampungan TKI yang resmi dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diperkirakan hanya mencapai 20 persen saja.

"Selama ini kan masalah TKI juga lebih banyak ditangani oleh BNP2TKI, sehingga seperti ada dualisme terkait penanganan TKI," ujarnya lagi.

Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024