BPK Klarifikasi Omongan Miring Ahok

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan, telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, pada 6 Juli 2015 lalu, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal
Karena itu, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang pada saat itu mengaku tidak mendapat salinan LHP dari BPK, tidak memiliki dasar yang kuat. 

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, Rabu 8 Juli 2015, mengatakan ada beberapa hal yang harus diklarifikasi dari pernyataan Ahok, 'sapaan akrab Basuki' beberapa waktu lalu tentang BPK. 

"Klarifikasi itu, pertama penyerahaan LHP ke pemda, saya pegang berita acara, yang sudah disampaikan melalui Sekda tanggal 6 Juli, setelah selesai di DPRD. Perwakilan BPK juga sudah serahkan," ujar Yudi di kantor BPK, Jakarta.

Menurut Yudi, penyerahan LHP itu dinilainya sudah sesuai mekanisme yang ada. Karena sejak Paripurna 2010, BPK dan DPRD telah menyusun Memorandum of Understanding (MoU) yang diatur dalam undang-undang untuk bisa menyerahkan laporan tersebut terlebih dahulu ke perlamen.

Selain itu, lanjut Yudi, hasil pemeriksaan BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 sama dengan 2013, yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan tahun 2013 belum tuntas ditindaklanjuti dan ada permasalah lain di tahun 2014," katanya.

Permasalah di 2014 itu, Yudi menjelaskan, di antaranya pengendalian dan pengamanan aset lainnya senilai Rp3,5 triliun, serta pencatatannya. Tak hanya itu, permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan, serta pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya.

"Kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan uang, juga masih masalah," kata dia

Yudi menambahkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK adalah bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untunk menemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Tetapi, jika pemeriksa (BPK) menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan yang berdampak pada potesi dan indikasi kerugian negara, hali ini harus diungkapkan dalam LHP," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya