Telat Lapor Daftar Pekerja Lepas, Upah Pejabat DKI Dipotong

Ilustrasi pelantikan Pejabat DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memotong upah para pejabat yang bertugas sebagai kepala seksi dan kepala bidang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlambat menyerahkan berkas draf nama Pekerja Harian Lepas (PHL).

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI


Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI
"Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) selalu menegaskan melalui saya terkait dengan PHL yang namanya tidak sama atau malah tidak ada. Banyak yang namanya ada tetapi tidak ada orangnya," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa 21 Juli 2015.

Ia mengatakan, dia sudah mulai mengumpulkan beberapa staf dinas yang berbeda untuk memberi informasi tersebut. Setiap dinas yang ada, seperti Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan yang banyak menggunakan jasa PHL harus secepatnya memberikan laporan nama-nama pekerja lepas tersebut.


"Saya minta agar mereka segera memberikan daftar namanya segera diberikan ke Sekda (Sekretaris Daerah), kalau tidak Pak Gubernur bilang tidak akan memberikan TKD kepada pihak terkait itu," kata Heru.


Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov memberikan waktu beberapa minggu kepada kepala dinas, kepala seksi dan juga kepala bagian untuk segera menyerahkan daftar nama tersebut.


"Saya khawatir ada yang memanfaatkan anak buahnya saja padahal tidak bekerja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya