- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak berinisial GT masih terus berlangsung. Proses hukum yang dilakukan terhadap ibunya, yakni LSR masih belum selesai. Namun, Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangguhkan penahanan.
"Penyidikan terus berjalan, tetapi ibu itu penahanannya kita pertimbangkan. Syarat-syarat penahanan memang ada, tetapi penangguhannya juga ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, ketika ditemui di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2015.
Menurut Wahyu, beberapa instansi terkait juga telah menyetujui penangguhan
penahanan tersebut. Ia mempertimbangkan bahwa GT dan LSR masih belum perlu dipisahkan.
"Kita lihat, ada beberapa instansi yang terkait mendukung itu. Belum baik memisahkan ibu dengan anak," ujar Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyatakan orangtua, tidak terkecuali LSR, merupakan figur yang sangat
dibutuhkan anak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
"Dari proses ini, ibunda GT menyadari betapa sayangnya ia kepada anaknya dan anaknya pun memiliki cara berpikir yang cukup dewasa," ujar Erlinda.
Kasus penganiayaan terhadap anaknya itu, terbongkar setelah GT menceritakan kondisinya kepada tetangganya, yang kemudian berlanjut ke KPAI.
Dari pemeriksaan dan keterangan saksi, LSR terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
Hingga saat ini, GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma center (RPTC) Kementerian Sosial. (asp)