Ahok Tantang Pejabat Daerah Naikkan Upah PNS Setara DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menantang Kepala Daerah di luar Jakarta memberikan yang setara dengan upah yang ia berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI.

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Ahok mengatakan, selama ini banyak pejabat daerah lain yang menilai, besaran PNS DKI sangat tinggi. Namun, bagi Ahok, upah PNS DKI saat ini masih berada pada tahap yang wajar.

Menurut Ahok, belum tentu pejabat daerah mau memberikan tinggi pada PNS sperti yang ia lakukan, karena pejabat daerah tidak memiliki keberanian untuk memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI

"Saya tantang balik ke mereka, berani tidak tunjukkan LHKPN dan bukti pajak yang mereka bayar? Kita bisa kok berdebat," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.



Sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, gaji PNS DKI berada dalam angka yang sangat tinggi dibandingkan dengan gaji yang diterima pegawai di daerah lain.

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus

Menurut Ahok, akan lebih baik jika Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran tinggi untuk gaji PNS termasuk di dalamnya PPSU (Petugas Prasarana Sarana Umum) yang terbukti membantu membenahi Kota Jakarta.

"Saya lebih ikhlas memberi gaji besar ke pegawai kecil yang memang bisa bekerja daripada memberi bayaran ke kontraktor untuk keruk sungai dengan nilai tinggi padahal hasil pekerjaannya sama," kata Ahok.

Ia mencontohkan, hasil pekerjaan PPSU dalam mengeruk sungai dibandingkan dengan pekerjaan kontraktor dalam mengerjakan hal yang serupa menunjukkan hasil yang sama.

"Sama saja hasilnya, sungai-sungai di Jakarta yang dikerjakan PPSU sekarang apa ada sampahnya. Tidak ada."

Untuk itu, Dirjen Pajak diminta memeriksa siapa-siapa saja pejabat daerah atau negara yang terbukti memiliki harta kekayaan melimpah. Dengan demikian Dirjen Pajak bisa dengan mudah menambah perolehan pajak bagi negara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya