Dinas Pariwisata: Diskotek Bisa Jadi Sumber Devisa Utama RI

Klub malam Kyabakura di Jepang
Sumber :

VIVA.co.id - Di tengah kontroversi pembatasan keberadaan diskotek, muncul pendapat lain yang mendukung eksistensi klub malam itu. Diskotek dianggap bisa menjadi sumber devisa utama bagi negara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Purba Hutapea, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 3 Oktober 2015. Menurutnya, diskotek bisa menjadi salah satu pendapatan penting untuk Indonesia.

Di tengah kondisi perekonomian yang saat ini tengah terpuruk, Purba mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar industri pariwisata bisa menjadi salah satu penghasil utama devisa.

Buwas Diminta Tak Musuhi Pengusaha Hiburan Malam

Di Jakarta, kata dia, diskotek-diskotek yang ada saat ini kebanyakan menjadi tujuan para ekspatriat atau warga negara asing mencari hiburan setelah mereka selesai bekerja.

"Dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pariwisata kita harus bergerak dengan cepat. Yang paling mudah untuk mendapatkan devisa itu ya, dari industri seperti itu (usaha diskotek dan hiburan malam)," ujar Purba.

Maka dari itulah, Purba mengatakan, Disparbud DKI menilai tidak tepat jika jam buka diskotek di Jakarta dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. Purba mengatakan jam tutup yang berlaku saat ini, yaitu pukul 02.00 WIB adalah waktu tutup yang ideal.

Alasannya, para ekspatriat biasanya baru selesai bekerja pukul 20.00 WIB dari kantor mereka yang ada di pusat-pusat bisnis Jakarta.

Dikarenakan kemacetan pada jam pulang kantor, para ekspatriat biasanya baru memenuhi diskotek-diskotek yang banyak berada di wilayah selatan Jakarta pada pukul 22.00 WIB.

Tak Main-main, Ahok Siap 'Tebas' Diskotek Sarang Narkoba

Menurut dia, bila jam buka diskotek diatur hanya sampai pukul 24.00 WIB, pendapatan pajak dan devisa yang diterima dari para ekspatriat akan berkurang. Hal tersebut, tentu saja bukannya membantu memajukan tingkat perekonomian Indonesia, malah menghambat pertumbuhan.

"Kalau diskoteknya jadi tutup jam 12 malam, bisa jadi ada yang baru datang diskoteknya langsung tutup," ujar Purba.

Melihat kondisi seperti itu, Purba mengatakan, pembatasan waktu buka jam hiburan malam di Jakarta hingga hanya pukul 24.00 WIB seharusnya tidak disertakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang dalam waktu dekat akan dibahas oleh DPRD DKI. Demi pertumbuhan ekonomi, operasional industri pariwisata di Jakarta seharusnya tidak dibatasi.

"Karena potensi pendapatan devisanya yang tinggi, 5 tahun ke depan, industri pariwisata itu malah harus menjadi industri nomor satu, mengalahkan industri minyak dan gas," ujar Purba. (ase)

Anggota Ormas Mengamuk di Diskotek Medika, Satu Terluka

Tiba-tiba memaksa masuk ke dalam diskotek.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016