Sepeda Motor Lewat Jalan Tol

Berbahaya Bagi Pengendara Sepeda Motor

VIVAnews - Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan sepeda motor melewati jalan tol. Namun sejumlah pengamat mengatakan terlalu berisiko jika aturan ini diterapkan di Jakarta.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisaksi, Yayat Supriatna, mengatakan, jalan tol memiliki spesifikasi khusus. Salah satunya, kendaraan yang melintas harus memiliki batas kecepatan minimal 60 atau 80 kilometer per jam.

Batasan kecepatan itu sangat rawan bagi sepeda motor. "Kondisi tersebut dapat memicu tingkat kecelakaan dengan korban jiwa, apalagi jika jalan tol dalam kondisi sepi," kata Yayat dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 23 Juni 2009.

Pembuatan jalur khusus sepeda motor di jalan Ibu Kota pun tak mengurangi risiko kecelakaan. Lebar jalan tol yang sempit tak memungkinkan penyediaan jalur khusus motor yang memadai. "Jalur sempit berseparator ini juga akan berbahaya untuk sepeda motor, risiko menabrak separator sangat besar apalagi jika sepeda motor dipaksa melaju dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Senada disampaikan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Heru Sutomo. Memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol akan meningkatkan risiko kecelakaan. "Motor bukan kendaraan untuk perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi," ujar Heru.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 8 Juni, sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan bebas hambatan. PP tersebut merupakan hasil revisi PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi dilakukan untuk memberi payung hukum adanya jalan khusus sepeda motor di Jalan Tol Suramadu. Terbitnya aturan itu secara otomatis melegalkan sepeda motor melewati jalan tol di seluruh Indonesia.

Namun tidak semua jalan tol bisa dilewati sepeda motor. Hanya jalan tol yang telah menyediakan jalur khusus sepeda motor yang diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua. Sejauh ini, baru Jalan Tol Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. 

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

pipiet.noorastuti@vivanews.com

Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024